Senin, 12 Desember 2011

Bab Pernikahan,, sje iseng aja..

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan salah satu ikatan lahir antara 2 orang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam, firman Allah Swt:
2.      يا أيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari yang satu (Adam) dan (Allah) menciptakan pasangan (Hawa) dari (diri) nya, dan dari diri keduanya Allah mengembak biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak (QS. An-Nisa’: 2)
Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.

1.2. Rumusan masalah
      Berdasarkan uraian latar belakang di atas, diidentifikasi masalh yang terkait adalah tentang masalah pernikahan.

1.3.   Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah bagaimana kita mengetahui atau memahami apa itu pernikahan. Dan mengetahui apa syarat sah nya, persiapan yang harus dilakukan dan masih banyak lagi.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian Pernikahan
            Secara lughawi nikah artinya kumpulan atau pergaulan. Secara istilahi (terminologis) nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, dengan berbagai konsekuensi yang ditimbulkan, baik yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab maupun hak antara keduanya. Dalam UU perkawinan, nikah diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.2.      Tujuan Perkawinan
1.      Menyalurkan nafsu syahwat menurut jalan yang benar
Manusia sebagai makhluk hidup disamping homo politicus, homo sosius, homo teoroticus, homo estiticus dan homo religious, juga manusia adalah sebagai makhluk homo seksualitas. Bahkan kenyataan manusia sebagai oknum seksuil adalah lebih penting lagi. “Insting seksuil adalah insting yang paling kuat dari pada insting yang lainnya”. Oleh karena itu insting seksuil harus lebih mendapatkan perhatian dari insting-insting lainnya.
2.      Mewujudkan ketengan jiwa
Sebagaimana perkembangan seksual ikut ditentukan oleh keadaan jasmani dan rohani, maka jiwa juga berkembang sesuai dengan perkembangan manusia secara keseluruhan. Faktor biologis juga mempengaruhi senang dan gelisahnya sesorang. Hambatan dan tekanan untuk menyalurkan nafsu seksualdapat menimbulkan gangguan kejiwaan , karena omplikasi yang dialami dalam dirinya yang akhirnya dapat juga membawa kepada gangguan jasmani.
3.      Menghindarkan diri dari perbuatan keji dan mungkar
Tekanan batin yang belum brtumpuk akan dapat diatasi dengan kesibukan lain. Dorongan untuk melampiaskan nafsu seksual yang sudah sekian lama mendapatkan hambatan dan kekangan, pada suatu waktu akan mengalahkan semua norma yang ada pada dirinya, lupa akibat yang akan terjadi, bahkan sampai berupa laranganpun mungkin akan dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan seksualnya.
4.      Memperkuat hubungan sosial
        Insting manusia sebagai makhluk sosial untuk hidup bermasyarakat tidak dapat dipungkiri.
5.      Memperoleh keturunan yang sah
        Manusia mempunyai insting menghendaki keturunan . dalam hal ini diterangkan dalam al-qur’an mengemukakan kerinduan Nabi Zakaria akan keturunan sebagai penerusnya.
6.      Menyusun rumah tangga yang damai dan teratur
        Secara lughawi rumah tangga ialah “segala sesuatu yang berkenaan dengan urusan rumah dan seisinya”, sedangkan menurut istilah “ rumah tangga , ialah kelompok social yang biasanya berpusat pada keluarga batih ditambah dengan beberapa warga lain yang tinggal dan hidup bersama dalam satu ruma sehingga merupakan ke dalam dan ke luar”. Yang dimaksud dengan keluarga batih adalah “kelompok keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang belum bisa memisahkan diri sebagai keluarga batih sendiri”.
7.      Untuk membuat kehidupan manusia menjadi baik

Baik bagi manusia bahwasanya mereka dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya seperti di atas, sehingga tidak menimbulkan dosa dan kerusakan kehidupan. Mereka saling melengkapi, saling menutupi kelemahan, saling berbagi baik suka maupun duka. Lebih dari itu mereka mengalami ketenangan dan damai sejahtera.

8.      Untuk memuliakan Allah


2.3.      Persiapan pernikahan
A.    Tahapan Persiapan Pernikahan
a.       4-5 Bulan Sebelumnya
*  Selesaikan daftar tamu
*  Tentukan waktu dan tempat acara
*  Pilih dan pesan kartu undangan
*  Tentukan tema warna gaun yang akan dikenakan serta bunga-bunga dekorasi
*  Beritahukan kepada ibu dan calun mertua agar mereka merencanakan gaun yang akan dikenakan sesuai dengan tema warna yang dipilih
*  Pilih dan beli/sewa gaun untuk pengiring wanita
*  Pilih jas untuk pengantin pria dan pengiringnya
*  Pilih dan tentukan dekorasi pelaminan/ruang pesta
* Pilih dan hubungi photographer, baik untuk studio, liputan dan video
*  Pilih dan pesan kendaraan pegantin dan panitia
*  Pilih dan pesan kue pengantin
*  Booking MC dan musik pengiringnya
*  Pesan cincin kawin

b.      2-3 Bulan Sebelumnya
*  Ambil formulir pendaftaran pernikahan, dokumen-dokumen lain yang diperlukan
*  Lakukan pengecekan pra-nikah
*  Konfirmasi Honeymoon(buat paspor jika perlu)
*  Hubungi desainer untuk mengepas gaun


c.       6-8 Minggu sebelumnya
*  Tulis dan atur pengiriman undangan
*  Selesaikan menu makanan dengan pihak catering
*  Pesan minuman anggur untuk resepsi, jika dikehendaki
*  Siapkan bingkisan untuk para pengiring
*  Kunjungi penata rambut, putuskan model yang diinginkan. Booking untuk hari pernikahan
*  Lakukan test make-up
*  Tentukan musik pengiring pernikahan.Konsultasikan dengan MC dan pemain music
.

d.      4-5 Minggu sebelumnya
*  Kirim kartu undangan
*  Ambil pesanan cincin kawin
*  Pastikan grafir inisialnya benar
*  Pesan traveller cheque/mata uang asing untuk honeymoon


e.       2-3 Minggu sebelumnya
*  Susun jadwal acara hari pernikahan.Gandakan dan berikan pada masing-masing keluarga pengantin pria,para pengiring,panitia,supir,petugas photo dan video
*  Konfirmasikan jumlah undangan dan hal-hal lain yang diinginkan kepada pengurus gedung resepsi dan catering
* Konfirmasikan semua pesanan dan detil untuk bunga,sewa kendaraan, photographer, dekorasi, kue, mobil, pemain musik, dan lainnya
*  Mencoba gaun pengantin lengkat dengan aksesorisnya
*  Periksa ukuran,kenyamanan dan lainnya, bila ada yang harus disempurnakan. Biasakan menggunakan sepatu yang akan digunakan di hari pernikahan agar terasa lebih nayaman
*  Siapkan barang-barang yang akan dibawa ke rumah baru
*  Lakukan facial dan lulur ke ahlinya
.

f.       1 Minggu sebelumnya
*  Bersantailah dengan teman-teman anda
*  Bekemas untuk honeymoon.Lengkapi dan beli kebutuhan yang muncul belakangan
* Konfirmasikan sekali lagi semua pesanan yang telah di lakukan, sekedar untuk mengingatkan
2.4.      Syarat sah pernikahan
1.      Syarat sah
v  Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
v  Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li'an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
v  Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
v  Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li'an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba'in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
v  Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
v  Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
2.      Rukun-Rukun Pernikahan
Ø  Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
Ø  Ada wali pengantin perempuan
Ø  Ada dua orang saksi pria dewasa
Ø   Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
3.      Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
Ø  Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
Ø  Rukun nikah tidak terpenuhi
Ø   Ada yang murtad keluar dari agama islam
2.5.      Prinsip-prinsip dasar perkawinan Islam
1.      Dalam memilih calon suami/isteri, faktor agama/akhlak calon harus
 menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa dan harta,
sebagaimana di-ajarkan oleh Rasul.
2.      Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunnah Rasul
bagi yang sudah mampu. Dalam kehidup-an berumah tangga terkandung
banyak sekali keuta-maan yang bernilai ibadah, menyangkut aktualisasi
diri sebagai suami/isteri, sebagai ayah/ibu dan sebagainya. Bagi
yang belum mampu disuruh bersabar dan berpuasa, tetapi jika dorongan
nikah sudah tidak terkendali pada-hal ekonomi belum siap, sementara ia
takut terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah
saja, Insya Allah rizki akan datang kepada orang yang memiliki
semangat menghindari dosa, entah dari mana datangnya (min haitsu la
yahtasib).
3.      Bahwa tingkatan ekonomi keluarga itu berhubungan dengan
kesungguhan berusaha, kemampuan mengelola (managemen) dan berkah dari
Allah SWT. Ada keluarga yang ekonominya pas-pasan tetapi hidupnya
bahagia dan anak-anaknya bisa sekolah sampai ke jenjang tinggi,
sementara ada keluarga yang serba berkecukupan materi tetapi
suasananya gersang dan banyak urusan keluarga dan pendidikan anak
terbengkalai. Berkah artinya terkum-pulnya kebaikan ilahiyyah pada
sese-orang/ke-luarga/masyarakat seperti terkumpulnya air di dalam
kolam. Secara sosiologis, berkah artinya terdayagunanya nikmat Tuhan
secara optimal. Berkah dalam hidup tidak datang dengan sendirinya
tetapi harus diupayakan.
4.      Suami isteri itu bagaikan pakaian dan pemakainya. Antara keduanya
harus ada kesesuaian ukuran, kese-suaian mode, asesoris dan
pemeliharaan kebersihan. Layaknya pakaian, masing-masing suami dan
isteri ha-rus bisa menjalankan fungsinya sebagai (a) penutup aurat
(sesuatu yang memalukan) dari pandangan orang lain, (b) pelindung
dari panas dinginnya kehidupan, dan (c) kebanggan dan keindahan bagi
pasangannya. Dalam keadaan tertentu pakaian mungkin bisa diper-kecil,
dilonggarkan, ditambah asesoris dan sebagainya, Mengatasi perbedaan
selera, kecenderungan dan hidup antara suami isteri, diperlukan
pengorbanan kedua belah pihak. Masing-masing harus bertanya: Apa yang
dapat saya berikan, bukan apa yang saya mau.
5.      Bahwa cinta dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) merupakan sendi
dan perekat rumah tangga yang sangat penting. Cinta adalah sesuatu
yang suci, anuge-rah Tuhan dan sering tidak rationil. Cinta dipenuhi
nuansa memaklumi dan memaafkan. Kesabaran,
ke-setiaan, pengertian,
pemberian dan pengorbanan akan mendatangkan/menyuburkan cinta,
sementara penyelewengan,
     egoisme, kikir dan kekasaran akan
menghilangkan rasa cinta.
6.      Bahwa salah satu fungsi perkawinan adalah untuk me-nyalurkan hasrat
seksual secara sehat, benar dan halal. Hubungan suami isteri
(persetubuhan) merupakan hak azazi, kewajiban dan kebutuhan bagi
kedua belah pihak. Persetubuhan yang memenuhi tiga syarat (sehat,
benar dan halal) itulah yang berkualitas, dan dapat menda-tangkan
ketenteraman (sakinah).
Oleh karena itu, masing-masing suami istri harus menyadari bahwa           hal.
itu bukan hanya hak bagi dirinya, tetapi juga hak bagi yang lain dan
kewajiban bagi dirinya. Dalam Islam, hubungan seksual yang benar dan
halal adalah ibadah.
7.      Bahwa pergaulan dalam rumah tangga juga membu-tuhkan suasana
dinamis, dialog dan saling menghargai. Kekurangan keuangan keluarga
misalnya, oleh orang bijak dapat dijadikan sarana untuk menciptakan
suasana dinamis dalam keluarga. Sebaliknya suasana mapan yang lama
(baik mapan cukup maupun mapan dalam kekurangan) dapat menimbulkan
suasana rutin yang menjenuhkan. Oleh karena itu suami isteri harus
pan-dai menciptakan suasana baru, baru dan diperbaharui lagi, karena
faktor kebaruan secara psikologis membuat hidup menjadi menarik.
Kebaruan tidak mesti dengan mendatangkan hal-hal yang baru, tetapi
bisa juga barang lama dengan kemasan baru.
8.      Salah satu penyebab kehancuran rumah tangga adalah adanya orang           
ketiga bagi suami atau bagi isteri (other women/man). Datangnya orang
ketiga dalam rumah tangga bisa disebabkan karena kelalaian/kurang was-
pada (misalnya kasus adik ipar atau pembantu), atau karena pergaulan
terlalu bebas (ketemu bekas pacar atau teman sekerja), atau karena
ketidak puasan kehidupan seksual, atau karena kejenuhan rutinitas.
Suami/isteri harus saling mempercayai, tetapi harus waspada terhadap
kemungkinan masuknya virus orang ketiga.
9.      Bahwa perkawinan itu bukan hanya mempertemukan dua orang; suami
dan isteri, tetapi juga dua keluarga besar antar besan. Oleh karena
itu suami/isteri harus bisa berhubungan secara proporsional dengan
kedua belah pihak keluarga, orang tua, mertua adik, ipar dst.
10.  Bahwa masalah harta benda sering menjadi sumber perselisihan
keluarga, baik selagi masih hidup maupun setelah ditinggal mati
(warisan). Orang tua diajarkan untuk berlaku adil terhadap anak-
anaknya -termasuk dalam hal pemberian harta-. Ada dua jalan untuk
menga-lihkan hak pemilikan harta orang tua kepada anak, yaitu hibah,
yakni pemberian ketika orang tua masih hidup, dan pembagian harta
warisan setelah orang tua mati.
11.  Bahwa karena selalu berdekatan, komunikasi antara suami isteri
biasanya menjadi sangat intens. Kehar-monisan hubungan antara suami
isteri dipengaruhi oleh kesamaan atau keseimbangan watak/temperamen,
kesamaan hobbi, kedekatan visi dan sebagainya. Kehar-monisan suami dan
isteri akan terwujud jika masing-masing berfikir untuk memberi, bukan
untuk menun-tut, saling menghargai, bukan saling merendahkan. Dalam
kehidupan, seringkali dijumpai bahwa kesu-litan yang dihadapi justeru
mengandung hikmah yang besar, asal orang dapat menerima dan
menghadapinya secara benar dan sabar. Isteri biasanya kurang senang
dinasehati suami jika nasehat itu seperti nasehat guru kepada murid,
meskipun ia mengakui kebenaran na-sehat suaminya, demikian juga
sebaliknya.
12.  Pada dasarnya sistem perkawinan dalam Islam adalah monogami.
Poligami diperbolehkan hanya dalam keadaan tertentu, bagaikan pintu
darurat, dan dengan per-syaratan-persyaratan yang berat. Secara
sosiologis, poligami terjadi disebabkan oleh banyak hal, antara lain:
a.       Suami hanya menuruti dorongan syahwatnya, tanpa mengukur tanggung
 jawabnya.
b.      Isteri kurang mengerti hal-hal yang dapat mengikat perasaan suami
 untuk tetap konsentrasi di rumah.
c.       Pergaulan yang terlalu akrab dengan wanita lain, misalnya karena
setiap hari selalu bersama (seperti teman sekerja), atau karena
simpati kepada problem yang dihadapi si wanita itu sehingga si lelaki
ter-dorong ingin menjadi dewa penolong.
d.      Perpisahan yang terlalu lama antara suami dan isteri.
e.       Campur tangan luar atau pelecehan harga diri suami oleh
isteri/keluarganya sehingga suami merasa tidak berwibawa di rumah,
dan selanjutnyya mencari kewibawaan di luar rumah.
f.       Isteri tak berdaya menghadapi kehendak suami, atau sefaham bahwa
poligami itu manusiawi saja.
13.  Perceraian. Dilihat dari sudut hak dan kewajiban, perkawinan
merupakan kontrak sosial yang mengikat antara suami dan isteri,
yakni bahwa suami memikul kewajiban yang melahirkan hak, sebagaimana
juga isteri memiliki hak-hak yang lahir dari kewajiban yang
dipikulnya.


DAFTAR PUSTAKA
Mawardi. 2010. Pendidikan Agama Islam. Pekanbaru : Witr Irzani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar